--
Oleh : Mbah Jenggot (Admin)
SHOLAT QASHAR DAN JAMA’
A.Pengertian
-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at.
- Sholat jama’ adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jama’ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir.
B.Syarat sholat qashar ada 7 (Tuju) :
1.Bepergian yang bukan karena tujuan maksiat.
2.Jarak perjalanan mencapai 16 (enam belas) farsakh (ada ulama’ yang mengatakan 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dan lain-lain).
3.Sholat yang dilakukan adalah sholat ada’ (sholat yang dilakukan pada waktunya) ataupun sholat qodlo’ (sholat yang dilakukan di luar waktunya) yang terjadi dalam perjalanan, bukan sholat yang ditingalkan di rumah.
4.Niat qoshor (meringkas sholat) dilakukan ketika takbirotul ikhrom
5.Tidak bermakmum kepada orang yang sholat sempurna (4 roka’at).
6.Dilakukan masih dalam perjalanan.
7.Bepergian dengan tujuan yang jelas.
C.Syarat jama’ taqdim ada 5 (Lima) :
1.Mendahulukan sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
2.Berniat jama’ taqdim pada sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
3.Muwalah/ terus menerus (antara sholat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama kadar 2 (dua) roka’at).
4.Dilakukan ketika masih dalam perjalanan.
5.Kedua sholat yakin dilakukan pada waktu sholat yang pertama.
D.Syarat jama’ ta’khir:
Berniat jama’ ta’khir ketika masuknya waktu sholat yang pertama (Dhuhur dan Maghrib).
Catatan :
-Diperbolehkan untuk menggabungkan antara jama’ dan qoshor sholat.
-Tidak disyaratkan tartib dan niat pada waktu sholat yang awal.
TAMBAHAN DR LORA ZAIN:
TTG SYARAT KEBOLEHAN JAMAK-QASHAR:
-->Seseorang boleh menjamak-qashar shalatnya setelah melewati batas desanya.
-->Jika seseorang mengadakan perjalanan, lalu dalam perjalanannnya ia melewati daerahnya lagi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar, sampai ia keluar lagi dari batas desanya.
TTG TUJUAN PERJALANAN:
-->Jika seseorang mengadakan perjalanan semata-mata bertujuan tamasya/rekreasi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar.
TTG STATUS MUSAFIR:
-->Seseorang dihukumi lepas dari status musafir (sehingga tidak boleh jamak-qashar) dengan salah satu dari 3 sebab:
1) Sampai kembali ke batas desanya.
2) Tiba di tempat tujuan yang berniat tinggal di situ selama 4 hari 4 malam atau lebih selain hari datang-pulang.
3) Berniat mukim/menetap di satu tempat secara mutlak (tanpa di batasi waktu).
A.Pengertian
-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at.
- Sholat jama’ adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jama’ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir.
B.Syarat sholat qashar ada 7 (Tuju) :
1.Bepergian yang bukan karena tujuan maksiat.
2.Jarak perjalanan mencapai 16 (enam belas) farsakh (ada ulama’ yang mengatakan 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dan lain-lain).
3.Sholat yang dilakukan adalah sholat ada’ (sholat yang dilakukan pada waktunya) ataupun sholat qodlo’ (sholat yang dilakukan di luar waktunya) yang terjadi dalam perjalanan, bukan sholat yang ditingalkan di rumah.
4.Niat qoshor (meringkas sholat) dilakukan ketika takbirotul ikhrom
5.Tidak bermakmum kepada orang yang sholat sempurna (4 roka’at).
6.Dilakukan masih dalam perjalanan.
7.Bepergian dengan tujuan yang jelas.
C.Syarat jama’ taqdim ada 5 (Lima) :
1.Mendahulukan sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
2.Berniat jama’ taqdim pada sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
3.Muwalah/ terus menerus (antara sholat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama kadar 2 (dua) roka’at).
4.Dilakukan ketika masih dalam perjalanan.
5.Kedua sholat yakin dilakukan pada waktu sholat yang pertama.
D.Syarat jama’ ta’khir:
Berniat jama’ ta’khir ketika masuknya waktu sholat yang pertama (Dhuhur dan Maghrib).
Catatan :
-Diperbolehkan untuk menggabungkan antara jama’ dan qoshor sholat.
-Tidak disyaratkan tartib dan niat pada waktu sholat yang awal.
TAMBAHAN DR LORA ZAIN:
TTG SYARAT KEBOLEHAN JAMAK-QASHAR:
-->Seseorang boleh menjamak-qashar shalatnya setelah melewati batas desanya.
-->Jika seseorang mengadakan perjalanan, lalu dalam perjalanannnya ia melewati daerahnya lagi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar, sampai ia keluar lagi dari batas desanya.
TTG TUJUAN PERJALANAN:
-->Jika seseorang mengadakan perjalanan semata-mata bertujuan tamasya/rekreasi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar.
TTG STATUS MUSAFIR:
-->Seseorang dihukumi lepas dari status musafir (sehingga tidak boleh jamak-qashar) dengan salah satu dari 3 sebab:
1) Sampai kembali ke batas desanya.
2) Tiba di tempat tujuan yang berniat tinggal di situ selama 4 hari 4 malam atau lebih selain hari datang-pulang.
3) Berniat mukim/menetap di satu tempat secara mutlak (tanpa di batasi waktu).
==================
BOLEHKAH ORANG YANG SELALU BEPERGIAN MELAKUKAN JAMA`-QOSOR SHOLAT?
PERTANYAAN :
Kasrakaz Ettoe Dhorkazz Fahmi>>
AsSLAMualaikum wr wb. .
Pak gmNA cRA solatxa seorang pelaut <orang yg berlayar>. Ap bsa d angap musafir? Trz kLw dianggap musifir bsa gk jamak qosor?
Trz gmNA cara mengHADAP qIblatXA? seDANG ARah Kapal BrUbAH sETiap SaAT?
JAWABAN
Masaji Antoro>>
Waalaikumsalam wr wb
Orang yang selalu musafir (sejauh masaafatil qashri) :
~ Dalam hal rukhshah qashar shalat hukumnya lebih utama itmaam (tidak mengqoshor)
~ Dalam puasa bila ada harapan lain dapat mengqadha puasanya di hari lain maka ia boleh ifthar (tidak berpuasa) tetapi bila harapan bila harapan tersebut tidak ada maka tidak boleh ifthar demikian pendapat Imam Subky yang di dukung oleh Imam Ramli sedang menurut Imam Ibnu Hajar boleh Ifthar secara Muthlak
وخرج بقولنا ولم يختلف فى جواز قصره .من اختلف فى جواز قصره كملاح يسافر فى البحر ومعه عياله فى سفينة ومن يديم السفر مطلقا كالساعى فإن الاتمام افضل له خروجا من خلاف من اوجبه كالإمام احمد رضي الله عنه
“Dikecualikan dari penuturan kami (mushannif) dan tidak terjadi perbedaan ulama tentang kebolehan mengqoshor sholat bagi seorang musafi adalah orang yang di perselisihkan ulama tentang kebolehan mengqoshor sholatnya seperti seorang pelaut yang selalu berlayar bersama keluarganya dalam kapal atau orang yang selalu bepergian seperti seorang pengusaha maka menyempurnakan sholat (tidak mengqoshor) baginya lebih utama agar terhindar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkan menyempurnakan sholat baginya seperti pendapat Imam Ahmad” (Hasyiyah al-Bajuri I/201)
وقال السبكي : بحثا ولا أي ولا يجوز الإفطار لمن لا يرجى زمنا يقضي فيه لإدامته السفر أبدا وفيه نظر ظاهر فالأوجه خلافه ( ابن حجر ، التحفة ، ج 3 ص 430 )
"Imam Subki berpendapat tidak diperkenankan membatalkan puasa bagi orang yang tidak punya harapan diwaktu lain untuk mengqodho karena terus menerus bepergian, dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang lebh benar (alawajh) adalah kebalikannya" (Attuhfah III/430)
==========
Wa'alaikumsalam
Menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didah...ulukan.
ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:
الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى، فجاز البداية بما شاء منهما
Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Al-Fiqh al-Islaam II/508
__________________________ _
وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Muhaddzab I/105
__________________________ __
أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط
Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Wa'alaikumsalam
Menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didah...ulukan.
ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:
الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى، فجاز البداية بما شاء منهما
Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Al-Fiqh al-Islaam II/508
__________________________
وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Muhaddzab I/105
__________________________
أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط
Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748
Wallaahu A'lamu Bis Showaab