RSS

Tentang PISS-KTB

---

ANGGARAN DASAR
PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB
(PISS-KTB)

BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah.

Pasal 2
Waktu

PISS-KTB didirikan di facebook pada tanggal 9 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

Pasal 3
Kedudukan

PISS-KTB berkedudukan sebagai group keagamaan (Islam) di facebook (dunia maya)

BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI

Pasal 4
Asas

PISS-KTB berasaskan Islam dengan rincian sebagai berikut :

(a). Bidang Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan Madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah.
(b). Bidang Fiqh berdasarkan 4 Madzhab.
(c). Bidang Tashawuf berdasakan Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.

Pasal 5
Status

PISS-KTB berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bidang dakwah keislaman dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-lembaga dakwah lainnya.

Pasal 6
Visi

PISS-KTB mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”

Misi
(a). PISS-KTB mempunyai misi dakwah islami yatiu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
(b) Menjadikan PISS-KTB sebagai salah satu wadah belajar keilmuan Islam dan sarana mempereat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin


BAB II
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi Lembaga

PISS-KTB dalam dakwahnya adalah group keislaman dan pangabdian kepada masyarakat :

1. Mempersiapkan generasi umat Islam yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
2. Menjadikan facbook sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
3. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman
4. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah
5. Melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat melalui dunia maya maupun nyata


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

1.Anggota PISS-KTB adalah seluruh kaum Muslimin yang menjadi member group ataupun yang belum.

2.Anggota diperkenankan memasukkan teman digruop Piss-ktb tanpa batas.

3.Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari gruop bagi angota yang tidak mentaati peraturan gruop setelah melalui musyawarah dewan admint.



Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur berdasarkan musyawarah pengurus PISS-KTB



Baca Selengkapnya - Tentang PISS-KTB

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS