---
ANGGARAN DASAR
PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB
(PISS-KTB)
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah.
Pasal 2
Waktu
PISS-KTB didirikan di facebook pada tanggal 9 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
Kedudukan
PISS-KTB berkedudukan sebagai group keagamaan (Islam) di facebook (dunia maya)
BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
PISS-KTB berasaskan Islam dengan rincian sebagai berikut :
(a). Bidang Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan Madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah.
(b). Bidang Fiqh berdasarkan 4 Madzhab.
(c). Bidang Tashawuf berdasakan Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Pasal 5
Status
PISS-KTB berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bidang dakwah keislaman dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-lembaga dakwah lainnya.
Pasal 6
Visi
PISS-KTB mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”
Misi
(a). PISS-KTB mempunyai misi dakwah islami yatiu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
(b) Menjadikan PISS-KTB sebagai salah satu wadah belajar keilmuan Islam dan sarana mempereat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin
BAB II
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi Lembaga
PISS-KTB dalam dakwahnya adalah group keislaman dan pangabdian kepada masyarakat :
1. Mempersiapkan generasi umat Islam yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
2. Menjadikan facbook sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
3. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman
4. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah
5. Melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat melalui dunia maya maupun nyata
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
1.Anggota PISS-KTB adalah seluruh kaum Muslimin yang menjadi member group ataupun yang belum.
2.Anggota diperkenankan memasukkan teman digruop Piss-ktb tanpa batas.
3.Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari gruop bagi angota yang tidak mentaati peraturan gruop setelah melalui musyawarah dewan admint.
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur berdasarkan musyawarah pengurus PISS-KTB
PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB
(PISS-KTB)
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah.
Pasal 2
Waktu
PISS-KTB didirikan di facebook pada tanggal 9 Maret 2011 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
Kedudukan
PISS-KTB berkedudukan sebagai group keagamaan (Islam) di facebook (dunia maya)
BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
PISS-KTB berasaskan Islam dengan rincian sebagai berikut :
(a). Bidang Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan Madzhab Asy’ariyah dan Maturidiyah.
(b). Bidang Fiqh berdasarkan 4 Madzhab.
(c). Bidang Tashawuf berdasakan Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Pasal 5
Status
PISS-KTB berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bidang dakwah keislaman dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-lembaga dakwah lainnya.
Pasal 6
Visi
PISS-KTB mempunyai visi mewujudkan masyarakat Islam yang damai sebagai implementasi dari “Rahmatan Lil-‘Alamiin”
Misi
(a). PISS-KTB mempunyai misi dakwah islami yatiu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
(b) Menjadikan PISS-KTB sebagai salah satu wadah belajar keilmuan Islam dan sarana mempereat ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimin
BAB II
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi Lembaga
PISS-KTB dalam dakwahnya adalah group keislaman dan pangabdian kepada masyarakat :
1. Mempersiapkan generasi umat Islam yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah.
2. Menjadikan facbook sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai islami.
3. Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan memelihara keislaman
4. Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan akhlaqul karimah
5. Melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat melalui dunia maya maupun nyata
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
1.Anggota PISS-KTB adalah seluruh kaum Muslimin yang menjadi member group ataupun yang belum.
2.Anggota diperkenankan memasukkan teman digruop Piss-ktb tanpa batas.
3.Admint berhak menghapus dan mengeluarkan anggota dari gruop bagi angota yang tidak mentaati peraturan gruop setelah melalui musyawarah dewan admint.
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur berdasarkan musyawarah pengurus PISS-KTB