RSS

---   

BERSENGGAMA DISAAT HAMIL 

Oleh Admin : Masaji Antoro

 
ي - وَطْءُ الْحَامِل :
56 - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ وَطْءِ الْحَامِل :
فَقَال أَبُو جَعْفَرٍ الطَّحَاوِيُّ : ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى كَرَاهَةِ وَطْءِ الرَّجُل امْرَأَتَهُ إِذَا كَانَتْ حُبْلَى ، وَاحْتَجُّوا بِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْل يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ (3) .
__________
(3) حديث : " لا تقتلوا أولادكم سرا . . " أخرجه أبو داود ( 4 / 211 ) من حديث أسماء بنت يزيد بن السكن .

وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي، فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ (1) .
قَال الطَّحَاوِيُّ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ وَطْءِ الْحَبَالَى، وَإِخْبَارُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لاَ يَضُرُّ فَارِسَ وَالرُّومَ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ غَيْرَهُمْ .
وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ (2) .
فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَمَّ بِالنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ حَتَّى بَلَغَهُ، أَوْ حَتَّى ذَكَرَ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَفْعَلُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .
وَفِي ذَلِكَ إِبَاحَةُ مَا قَدْ حَظَرَهُ الْحَدِيثُ الَّذِي اسْتَدَل بِهِ الْقَائِلُونَ بِكَرَاهَةِ وَطْءِ الْحَامِل (3) .
__________
(1) حديث : " إن كان لذلك فلا . . " أخرجه مسلم ( 2 / 1067 ) .
(2) سبق تخريجه ف52 .
(3) شرح معاني الآثار 3 / 46 - 48، وفيض القدير 5 / 280 .

****************************************

Menurut sebagian ulama seperti yang dikemukakan oleh Abu ja’far at-Thohaawy menghukumi makruhnya persetubuhan dengan istri saat sedang hamil berdasarkan hadits Nabi :

”Janganlah kalian membunuh anak kalian secara pelan-pelan, karena sesungguhnya air yang mengalir akan menyusul sang penunggang kemudian merobohkan kudanya” (HR.Abu Daud IV/211 riwayat dari Asma Binti Yaziid Bin Assakn)

Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :

1.>> Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”
”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah
“Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu
Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067)

Mengenai hadits ini At-Thohaawy berpendapat : Hadits ini menunjukkan bolehnya menjalankan persetubuhan disaat hamil, Nabi memberitahu orang-orang bangsa Persia dan Romawi menjalaninya dan tidak terjadi bahaya tentunya bagi orang-orang dari bangsa lain juga tidak.

2.>> Pijakan yang digunakan oleh para ulama tentang bolehnya mensetubuhi istri disaat hamil juga berupa hadits

“Sesungguhnya Aku hendak melarang ghilah, tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim)
*Ghilah = bersetubuh dengan istri ketika hamil.

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi hendak melarang persetubuhan saat hamil namun kemudian beliau mendengar berita atau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).

Dua hadits diatas menunjukkan diperbolehkannya persetubuhan ini sekaligus melemahkan dasar hadits yang dipakai pijakan orang-orang yang memakruhkannya. (Syarh Ma’aani al-Aatsaar IV/46-48, Faidh alQadiir V/280)

AlMausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344

Wallaahu A'lamu Bis Showaab




ي - وَطْءُ الْحَامِل :
56 - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ وَطْءِ الْحَامِل :
فَقَال أَبُو جَعْفَرٍ الطَّحَاوِيُّ : ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى كَرَاهَةِ وَطْءِ الرَّجُل امْرَأَتَهُ إِذَا كَانَتْ حُبْلَى ، وَاحْتَجُّوا بِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْل يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ (3) .
__________
(3) حديث : " لا تقتلوا أولادكم سرا . . " أخرجه أبو داود ( 4 / 211 ) من حديث أسماء بنت يزيد بن السكن .

وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى حِل وَطْءِ الْحَامِلِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال : إِنِّي أَعْزِل عَنِ امْرَأَتِي، فَقَال لَهُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ تَفْعَل ذَلِكَ ؟ فَقَال الرَّجُل : أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا، فَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلاَ ، مَا ضَارَّ ذَلِكَ فَارِسَ وَلاَ الرُّومَ (1) .
قَال الطَّحَاوِيُّ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ وَطْءِ الْحَبَالَى، وَإِخْبَارُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لاَ يَضُرُّ فَارِسَ وَالرُّومَ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ غَيْرَهُمْ .
وَاسْتَدَلُّوا أَيْضًا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ (2) .
فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَمَّ بِالنَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ حَتَّى بَلَغَهُ، أَوْ حَتَّى ذَكَرَ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَفْعَلُونَهُ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ .
وَفِي ذَلِكَ إِبَاحَةُ مَا قَدْ حَظَرَهُ الْحَدِيثُ الَّذِي اسْتَدَل بِهِ الْقَائِلُونَ بِكَرَاهَةِ وَطْءِ الْحَامِل (3) .
__________
(1) حديث : " إن كان لذلك فلا . . " أخرجه مسلم ( 2 / 1067 ) .
(2) سبق تخريجه ف52 .
(3) شرح معاني الآثار 3 / 46 - 48، وفيض القدير 5 / 280 .

****************************************

Menurut sebagian ulama seperti yang dikemukakan oleh Abu ja’far at-Thohaawy menghukumi makruhnya persetubuhan dengan istri saat sedang hamil berdasarkan hadits Nabi :

”Janganlah kalian membunuh anak kalian secara pelan-pelan, karena sesungguhnya air yang mengalir akan menyusul sang penunggang kemudian merobohkan kudanya” (HR.Abu Daud IV/211 riwayat dari Asma Binti Yaziid Bin Assakn)

Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :

1.>> Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”
”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah
“Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu
Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067)

Mengenai hadits ini At-Thohaawy berpendapat : Hadits ini menunjukkan bolehnya menjalankan persetubuhan disaat hamil, Nabi memberitahu orang-orang bangsa Persia dan Romawi menjalaninya dan tidak terjadi bahaya tentunya bagi orang-orang dari bangsa lain juga tidak.

2.>> Pijakan yang digunakan oleh para ulama tentang bolehnya mensetubuhi istri disaat hamil juga berupa hadits

“Sesungguhnya Aku hendak melarang ghilah, tetapi aku teringat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukan hal itu dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka" (HR. Muslim)
*Ghilah = bersetubuh dengan istri ketika hamil.

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa Nabi hendak melarang persetubuhan saat hamil namun kemudian beliau mendengar berita atau ingat bahwa bangsa Romawi dan Persia melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka, maka kemudian persetubuhan dalam keadaan seperti inipun tidak dilarang (selagi tidak menyakiti pasangan suami istri).

Dua hadits diatas menunjukkan diperbolehkannya persetubuhan ini sekaligus melemahkan dasar hadits yang dipakai pijakan orang-orang yang memakruhkannya. (Syarh Ma’aani al-Aatsaar IV/46-48, Faidh alQadiir V/280)

AlMausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344

Wallaahu A'lamu Bis Showaab


============================= 





Part II : Tanya - Jawab 



  • Aisyah InsyAllah SYAHIDAH>  tentang jima masa hamil,dan peneletian para dokter pun mengatakan ,aman2 saja sebagaimn sependapat dgn sebagian besar ulama.

  • Nur Hafizah >> alhamdulillah boleh. . . tapi kalo istri dah hamil besar 8 9 bulan geto. . boleh ga ya? kasian kan sang istri. . anak mau lahir suami minta di layani, dah cukup berat nampung anak dalam perut geto. . . @_@

  • Masaji Antoro>>  Sama halnya diperbolehkannya persetubuhan di saat hamil adalah persetubuhan di saat istri sedang menyusui, Nabi tidak melarangnya meski bangsa arab membencinya >> AlMausuu’ah AlFiQhiyyah


  • Uus Hasanah>  assalamualaikum,,...katany a bila sering bersenggama saat hmil tuh,,,,bisa mlancarkan klahiran trus anaknya jua....pintar lo pak ustad?.


  • Khuryati Cømè ßãçk>>>
    Antara w0ng Persia dgn w0ng Indonesia beda aturankah?
    Maksh Yai.
  • Khuryati Cømè ßãçk>> Arab membenci alasane apa ya Yai?mksh

  • Masaji Antoro>>
    Ning Uus Hasanah ~ 100 untuk anda

    لطيفة: قال الإمام أحمد وطء الحامل يزيد رفع سمع الجنين وبصره ثم رفع الأنف من وسط الوجه وأحسن شكله وأودعه حاسة الشم ليدرك به غناء القلب وهو الهواء وغذاء البدن وهو روائح الأطعمة.
    RAHASIA DI BALIK RAHASIA
    Imam Ahmad berkata : Berstubuh saat hamil bisa menambah menguatkan pendengaran dan penglihatan bayi, semakin menumbuhkan hidung ditengah wajahnya, membentuk indah posturnya, menguatkan panca inderanya untuk dapat menerima sentuhan jiwa, juga dapat menjadi penyuplay makanan bagi tubuhnya
    Nazhah alMajaalis I/229

  • Masaji Antoro>>
    Ning Khuryati Cømè ßãçk ~

    لأَِنَّهُمْ كَانُوا يَعْتَقِدُونَ أَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى فَسَادِ اللَّبَنِ ، فَيُصْبِحُ دَاءً ، فَيَفْسُدُ بِهِ جِسْمُ الصَّبِيِّ وَيَضْعُفُ ، وَلَوْ كَانَ هَذَا حَقًّا لَنَهَى عَنْهُ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
    Mereka beranggapan mensetubuhi istri saat menyusui dapat mengakibatkan rusaknya air susu, kemudian menjadi penyakit yang berakibat lemah dan rusaknya tubuh bayi, kalau ini benar niscya Nabi melarangnya, tetapi nyatanya beliau tidak melaranganya.
    AlMausuu’ah AlFiQhiyyah 31/344

  • Masaji Antoro>>

    يجوز الجماع أثناء الحمل فليس في ذلك أي حرج لأنه يوجد فراغ كاف للجنين,خاصة وأن الجنين يقبع في مكان بعيد عن مكان الاتصال الجنسي ,
    والأفضل للمرأة الحامل أن تكون خلال الجماع راقدة على ظهرها.ومن جهة أخرى يجوز للزوج أن يجامع زوجته ولو قبل وضعها لحملها مباشرة أو قبل الوضع بيوم أو يومين.
    ولكن لا ينصح ابدآ بالجماع في الشهرين الأخيرين بسبب:
    1-إمكانية التسبب بالالتهابات وأمراض المهبل.
    2-الولادة المبكرة.
    3-حدوث تقلصات رحمية تؤثر على الجنين وعلى الحمل بشكل عام
    4-هنالك إحتمالية بأن يقوم الزوج بالضغط على البطن وهذا مضر جدآ.
    5-هنالك إحتمالية بأن يقوم الزوج بالإيلاج العميق وهذا أيضآ خطير.
    6-إحتمالية تمزق الغشاء الأمينوسي ( ماء الرأس ).
    7-إحتمالية النزيف المهبلي .
    8-من الممكن بأن تسبب هزة الجماع أثرآ في ضغط الرحم ، وبذلك تزيد ضربات القلب عند الطفل .
    Boleh melakukan persetubuhan di saat hamil, tidak ada bahaya sama sekali karena masih tersisa ruang kosong buat janin, keberadaan janin masih berada di tempat yang jauh dari pertemuan jinsi (ngga khawatir kesonggrak.. Hehe)
    Yang lebih utama ditengah persetubuhannya, wanita hamil tidur berbaring pada punggungnya.
    Sebenarnya tidak ada pelarangan khusus mensetubuhi istrinya meskipun saat menghadapi masa kelahirannya selang sehari atau dua hari.
    Tetapi saat 2 bulan terakhir masa kelahirannya tidak di anjurkan mensetubuhinya, mangkanya mesti berhati-hati karena di khawatirkan terjadinya beberapa kemungkinan :
    1. Terjadinya rasa sakit di liang peranakan (rahim/vagina)
    2. Kelahiran premature
    3. Terjadinya penyusutan liang rahim yang berdampak pada janin dan ibu hamil
    4. Di khatirkan sekali saat persetubuhan suami menghimpit perut istrinya, ini bahaya sekali.
    5. Dikhatirkan sekali saat persetubuhan suami memaksakan memasukkan Mr. P. terlalu dalam, ini juga mengkhawatirkan sekali.
    6. Dan beberapa kemungkinan-kemungkinan lain (selak jumatan,, hehehehe..)
    http://www.6abib.com/a-310.htm

  • Masaji Antoro >> Bersenggama di saat hamil memang dapat berfaedah langsung pada diri janin seperti yang dinyatakan oleh Rosulullah shallallaahu alaihi wa sallam

    "ان قوة سمع الجنين وبصره وشعره بماء الواطىء"
    “Sesungguhnya kuatnya pendengaran, penglihatan dan rambut seorang janin dengan air senggama”
    al-Mabsuuth li As-sarakhsy X/36

  • Uus Hasanah>>>  Bila ingin menentukan jenis kelamin bagaimana pak ustad?....semua sih waullohuaklam...tp ingsan kan wjib berusaha?....hehehe...(sepunten crwetnya gak isa smbuh)...

  • Asnan Nano>>  ‎"berfaedah langsung pada janin",bgmn dgn musik klasik yg di anjurkan oleh dokter2?

  • Masaji Antoro>>
    قال القاضي أبو بكر بن العربي إذا خرج ماء الرجل أولا وكان أكثر كان الولد ذكرا بحكم السبق ويشبه أعمامه بحكم الكثرة وإن خرج ماء المرأة أولا وكان أكثر كان الولد أنثى بحكم السبق ويشبه أخواله بحكم الكثرة وإن خرج ماء الرجل أولا ولكن كان ماء المرأة أكثر كان الولد ذكرا للسبق ويشبه أخواله لكثرة ماء المرأة وإن خرج ماء المرأة أولا ولكن ماء الرجل أكثر كان أنثى لسبق ماء المرأة وتشبه أعمامها لكثرة ماء الرجل...

    Berkata alQaadhi Abu Bakar bin ‘Araby :
    Bila sperma suami keluar terlebih dahulu dan lebih banyak, anaknya (insya Allah) laki-laki dan menyerupai terhadap sifat-sifat ibunya karena banyaknya spermanya yang keluar,
    Bila sperma istri keluar terlebih dahulu dan lebih banyak, anaknya (insya Allah) perempuan dan menyerupai sifat-sifat ayahnya karena banyaknya spermanya yang keluar,
    Bila sperma suami keluar terlebih dahulu namun sperma istri lebih banyak keluar, anaknya (insya Allah) laki-laki dan menyerupai sifat-sifatnya karena banyaknya sperma istri yang keluar,
    Bila sperma istri keluar terlebih dahulu namun sperma suami lebih banyak keluar, anaknya (insya Allah) laki-laki dan menyerupai sifat-sifat keibuannya karena banyaknya sperma suami yang keluar.
    Nazhah alMajaalis I/229

  • Masaji Antoro>>  Kang Asnan Nano ~ Anggap saja bagian romantisme berhubungan, yang ada anjurannya bila sedang 'menjalin intim' hendaknya selalu mengingatNya terutama menjelang dan saat orgasme agar syetan tidak ikut 'nimbrung' mencicipi ...BISAKAH?

  • Muhyiddin Aziz>>
    untuk menentukan jenis kelamin yang kita kehendaki tentu melalui permohonan/doa kepada Allah swt.

    sebagai ikhtiar kita bisa mencoba tips berirukut :
    konon sebagian orang mempercayai jika yang kita meinginkan anak laki-laki :
    1. Ketika mau melakukan jimak hendaknya suami naik dari sisi kanan dan turun kesebelah kiri sang istri.
    2. usahakan sebisa mungkin sperma jatuh/masuk di sisi kanan perut sang istri.
    jika menginginkan anak perempuan :
    1.si suami naik dari sisi kiri dan turun kesebelah kanan tubuh istrinya.
    2. usahakan sebisa mungkin seperma jatuh/masuk ke sisi kiri perut sang istri.
    bagi yang sudah berkeluarga silahkan untuk mencoba meski belum ada penelitian secara medis namun secara praktek (temasuk pen) sudah banyak yang berhasil.







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS