Ahmad Hanafi>>
PERTANYAAN
Ass alaikum wr wb. Mau tanya nich, da di kupas blm ya?
KASUS: Si Dul (bkn nm sbnrny) setiap mau tanam padi g punya modal, akhirnya si Man (nm samaran) memberikan pinjaman modal pada Dul sbsr Rp.1.5 jt, dg kesepakatan nanti byrnya pake gabah sbnyk 1 ton stlh panen (100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100 kg/Rp.250 rb. Berarti si Man dapt keuntungan sbsr 1 jt.
Pertanyaan:
1.Msk pd akad apakah kasus di atas.
2.Akad apakh yg hrs di pake' spy si Man tdk t'msk pelaku riba.
3.Kl memng haram hukumny, adakah hkum hilah yg memperbolehkannya?
Mhn penjelasannya, skalian sm referensinya.
Seblmny triksh bnyk...
JAWABAN
Masaji Antoro>>
Waalaikumsalam wr wb
1. Termasuk akad Qordhu (hutang piutang) yang fasid (rusak/tidak sah)
الإقراض الذي هو تمليك الشيء على أن يرد مثله وتسمية أهل الحجاز سلفا
Akad pinjaman adalah pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudia dikembalikan lagi dengan jenis yang sama
I’aanah Atthoolibiin III/48
2. Bisa memakai jawaban yang ketiga (solusi)
3. Solusinya :
1.Jangan disyaratkan (disebutkan) di dalam aqad.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي
“Kesimpulannya adalah, setiap syarat yang meniadakan subtansi (tuntutan) dari sebuah akad hanya bisa batal apabila terjadi di dalam akad, atau sesudah akad tetapi belum terealisir secara pasti, bukan ketika sebelum akad meskipun terdapat di tempat akad tersebut”.
التحفة – (ج 17 / ص 61) (أحكام الفقهاء ص 245)
ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أى مثلا بأكثر قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام عند كثير من العلماء قاله السبكى.
“Di antara riba qardl adalah, hutang piutang bagi sesorang yang akan menyewakan (semisal tanah) miliknya dengan harga yang lebih tinggi, dengan catatan apabila transaksi tersebut disebutkan dalam akad, sebab apabila hal tersebut terjadi dalam akad, maka hukumnya adalah haram, sesuai onsensus (ijma’) para ulama. Tetapi apabila tidak disebutkan dalam akad, maka menurut Madzhab Syafi’iyyah adalah makruh, dan haram menurut ulama yang lain. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Subki”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
2. Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan hibah/hadiah oleh orang yang meminjam
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود فى الردىء بلا شرط فى العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو فى الربوى والأوجه أن المقرض يملك الزائد لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذى عليه حلف ورجع فيه. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجىء معناه عن جمع من الصحابة.
“Dan diperbolehkan bagi pihak yang memberi hutang (muqridl) untuk mendapatkan sesuatu yang lebih (manfaat) dari pihak yang berhutang (muqtaridl) seperti membayar hutang dengan nilai yang lebih baik secara kwantitas atau kwalitasnya, (seperti) berhutang sesuatu yang jelek dibayar dengan yang lebih bagus, dengan tanpa syarat (penyebutan) pada saat akad pinjaman. Bahkan berbuat seperti itu disunnahkan bagi pihak yang berhutang, karena sabda Rasulullah SAW artinya “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bagus cara membayarnya”. Dan tidak dimakruhkan bagi pihak yang memberi hutang untuk mengambilnya sebagaimana menerima hadiah dari pihak yang berhutang, meskipun dalam transaksi ribawi. Menurut pendapat yang lebih kuat, tambahan dari hutang tersebut menjadi hak milik bagi pihak yang memberi hutang tanpa adanya penjelasan, sebab hal tersebut diikutsertakan dalam pengembalian hutang, juga sama seperti hadiah (masih menurut pendapat yang kuat), bahwa apabila pihak yang berhutang membayar hutang lebih banyak dari hutang yang berada dalam tanggungannya, dan dia mngaku bahwa, ia melakukannya karena (ia semula) mengira jumlah hutangnya sebanyak itu, maka ia disumpah dan dikonfirmasikan. Adapun transaksi hutang piutang yang disyaratkan dengan pengambilan keuntungan bagi pihak yang memberi hutang, maka akad terebut batal. Kalau berdasarkan hadits yang artinya “Setiap hutang piutang yang mengambil keuntungan adalah riba”. (hadits ini pada dasarnya adalah dla’if tetapi kedla’ifan hadits ini ditopang oleh hadits lainnya yang sama yang diriwayatkan dari sekelompok para sahabat sehingga hadits ini ons dijadikan hujjah karena telah naik ke tingkat hadits hasan)”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
3.Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan nadzar oleh orang yang meminjam
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظ
غاية تلخيص المراد ص129
Namun demikian menurut imam AlGhozali hutang piutang yang demikian dihukumi haram secara mutlak
(قوله: وقول الغزالي) مبتدأ خبره شاذ.(وقوله: يحرم إلخ) مقول القول.قال في التحفة بعده: على أنه – أي الغزالي في بسيطه – جرى على المذهب، فجعل الورع اجتناب معاملة من أكثر ماله ربا.قال: وإنما لم يحرم – وإن غلب على الظن أنه ربا – لان الاصل المعتمد في الاملاك اليد، ولم يثبت لنا فيه أصل آخر يعارضه، فاستصحب ولم يبال بغلبة الظن.اه
I’aanah Atthoolibiin II/241
>>>Ahmad Hanafi
Kang Masaji@ Berarti si Man harus mengembalikan pinjamannya berupa uang jg (sjenis), berikut kelebihan yg tlh di sepakatiny di luar akad, gitu toh mas?
Bisa tdk kalo di masukkan kpd akad jual-beli dg memakai akad salam? Umpama si Dul bilang sama si Man, "Man, aku pesan gabahmu 1 ton, per 100 kg ny aku byr 150 rb(total 1.5 jt), biar nanti sy ambil 4 bln kemudian/pas sdh panen. sahkah akad tsb? mhn bantuannya kang mas... ato ikhwan yg lain, monggho!.
Masaji Antoro
Kalau di masukkan pada akad salam, maka juga termasuk akad salam yang fasid karena temponya di anggap tempo yang tidak menentu yang tidak diperkenankan (pengembalian pasca panen di anggap tidak bisa dijadikan pegangan karena si dul dalam usaha menanam bisa saja tidak mendapatkan hasil panenannya)
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْأَجَلُ مَعْلُومًا
Asna Almathoolib II/125
واتفق أئمة المذاهب على أن السلم يصح بستة شروط: وهي أن يكون في جنس معلوم، بصفة معلومة، ومقدار معلوم، وأجل معلوم
AlFiqh al-Islam wa adillatuh V/269
==========================
Jaenal Effendi>>
PERTANYAAN
Ass alaikum wr wb. Mau tanya nich, da di kupas blm ya?
KASUS: Si Dul (bkn nm sbnrny) setiap mau tanam padi g punya modal, akhirnya si Man (nm samaran) memberikan pinjaman modal pada Dul sbsr Rp.1.5 jt, dg kesepakatan nanti byrnya pake gabah sbnyk 1 ton stlh panen (100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100 kg/Rp.250 rb. Berarti si Man dapt keuntungan sbsr 1 jt.
Pertanyaan:
1.Msk pd akad apakah kasus di atas.
2.Akad apakh yg hrs di pake' spy si Man tdk t'msk pelaku riba.
3.Kl memng haram hukumny, adakah hkum hilah yg memperbolehkannya?
Mhn penjelasannya, skalian sm referensinya.
Seblmny triksh bnyk...
JAWABAN
Masaji Antoro>>
Waalaikumsalam wr wb
1. Termasuk akad Qordhu (hutang piutang) yang fasid (rusak/tidak sah)
الإقراض الذي هو تمليك الشيء على أن يرد مثله وتسمية أهل الحجاز سلفا
Akad pinjaman adalah pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudia dikembalikan lagi dengan jenis yang sama
I’aanah Atthoolibiin III/48
2. Bisa memakai jawaban yang ketiga (solusi)
3. Solusinya :
1.Jangan disyaratkan (disebutkan) di dalam aqad.
وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي
“Kesimpulannya adalah, setiap syarat yang meniadakan subtansi (tuntutan) dari sebuah akad hanya bisa batal apabila terjadi di dalam akad, atau sesudah akad tetapi belum terealisir secara pasti, bukan ketika sebelum akad meskipun terdapat di tempat akad tersebut”.
التحفة – (ج 17 / ص 61) (أحكام الفقهاء ص 245)
ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أى مثلا بأكثر قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام عند كثير من العلماء قاله السبكى.
“Di antara riba qardl adalah, hutang piutang bagi sesorang yang akan menyewakan (semisal tanah) miliknya dengan harga yang lebih tinggi, dengan catatan apabila transaksi tersebut disebutkan dalam akad, sebab apabila hal tersebut terjadi dalam akad, maka hukumnya adalah haram, sesuai onsensus (ijma’) para ulama. Tetapi apabila tidak disebutkan dalam akad, maka menurut Madzhab Syafi’iyyah adalah makruh, dan haram menurut ulama yang lain. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Subki”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
2. Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan hibah/hadiah oleh orang yang meminjam
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود فى الردىء بلا شرط فى العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو فى الربوى والأوجه أن المقرض يملك الزائد لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذى عليه حلف ورجع فيه. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجىء معناه عن جمع من الصحابة.
“Dan diperbolehkan bagi pihak yang memberi hutang (muqridl) untuk mendapatkan sesuatu yang lebih (manfaat) dari pihak yang berhutang (muqtaridl) seperti membayar hutang dengan nilai yang lebih baik secara kwantitas atau kwalitasnya, (seperti) berhutang sesuatu yang jelek dibayar dengan yang lebih bagus, dengan tanpa syarat (penyebutan) pada saat akad pinjaman. Bahkan berbuat seperti itu disunnahkan bagi pihak yang berhutang, karena sabda Rasulullah SAW artinya “Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bagus cara membayarnya”. Dan tidak dimakruhkan bagi pihak yang memberi hutang untuk mengambilnya sebagaimana menerima hadiah dari pihak yang berhutang, meskipun dalam transaksi ribawi. Menurut pendapat yang lebih kuat, tambahan dari hutang tersebut menjadi hak milik bagi pihak yang memberi hutang tanpa adanya penjelasan, sebab hal tersebut diikutsertakan dalam pengembalian hutang, juga sama seperti hadiah (masih menurut pendapat yang kuat), bahwa apabila pihak yang berhutang membayar hutang lebih banyak dari hutang yang berada dalam tanggungannya, dan dia mngaku bahwa, ia melakukannya karena (ia semula) mengira jumlah hutangnya sebanyak itu, maka ia disumpah dan dikonfirmasikan. Adapun transaksi hutang piutang yang disyaratkan dengan pengambilan keuntungan bagi pihak yang memberi hutang, maka akad terebut batal. Kalau berdasarkan hadits yang artinya “Setiap hutang piutang yang mengambil keuntungan adalah riba”. (hadits ini pada dasarnya adalah dla’if tetapi kedla’ifan hadits ini ditopang oleh hadits lainnya yang sama yang diriwayatkan dari sekelompok para sahabat sehingga hadits ini ons dijadikan hujjah karena telah naik ke tingkat hadits hasan)”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
3.Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan nadzar oleh orang yang meminjam
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظ
غاية تلخيص المراد ص129
Namun demikian menurut imam AlGhozali hutang piutang yang demikian dihukumi haram secara mutlak
(قوله: وقول الغزالي) مبتدأ خبره شاذ.(وقوله: يحرم إلخ) مقول القول.قال في التحفة بعده: على أنه – أي الغزالي في بسيطه – جرى على المذهب، فجعل الورع اجتناب معاملة من أكثر ماله ربا.قال: وإنما لم يحرم – وإن غلب على الظن أنه ربا – لان الاصل المعتمد في الاملاك اليد، ولم يثبت لنا فيه أصل آخر يعارضه، فاستصحب ولم يبال بغلبة الظن.اه
I’aanah Atthoolibiin II/241
>>>Ahmad Hanafi
Kang Masaji@ Berarti si Man harus mengembalikan pinjamannya berupa uang jg (sjenis), berikut kelebihan yg tlh di sepakatiny di luar akad, gitu toh mas?
Bisa tdk kalo di masukkan kpd akad jual-beli dg memakai akad salam? Umpama si Dul bilang sama si Man, "Man, aku pesan gabahmu 1 ton, per 100 kg ny aku byr 150 rb(total 1.5 jt), biar nanti sy ambil 4 bln kemudian/pas sdh panen. sahkah akad tsb? mhn bantuannya kang mas... ato ikhwan yg lain, monggho!.
Masaji Antoro
Kalau di masukkan pada akad salam, maka juga termasuk akad salam yang fasid karena temponya di anggap tempo yang tidak menentu yang tidak diperkenankan (pengembalian pasca panen di anggap tidak bisa dijadikan pegangan karena si dul dalam usaha menanam bisa saja tidak mendapatkan hasil panenannya)
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْأَجَلُ مَعْلُومًا
Asna Almathoolib II/125
واتفق أئمة المذاهب على أن السلم يصح بستة شروط: وهي أن يكون في جنس معلوم، بصفة معلومة، ومقدار معلوم، وأجل معلوم
AlFiqh al-Islam wa adillatuh V/269
==========================
Jaenal Effendi>>
Ass wr wb,
Ikut kontribusi pengalaman sedikit...
Secara umum apa yang disampaikan kang Aji saya sependapat, hanya saja kalau dikaitkan dengan lembaga keuangan kecil (yang bebasis syariah pun) seperti BMT, hal ini masih susah dan delematis... dilakukan...
Hasil penelitian saya di BMT (paling syariah- the best performance in national level-Indonesia) dan BMT ini memiliki pengawas syariah?owned by pesantren salaf besar dan terkenal di Indonesia menunjukkan:
a. Aqad qard (ahsan qardul hasan), banyak digunakan oleh petani gurem dan pedagang kaki lima, dengan praktek bahwa muqtarid meminjam umumnya kurang dari 1 juta, dengan angsuran perminggu... plus tambahan sukarela dari muqtarid kepada lembaga/BMT Rp 5000,. atau sesuai kemampuan...
b. Untuk muqtarid skala besar (di atas 1 juta) mereka menggunakan aqad ba'i bi tsaman ajil, prakteknya... muqtarid membawa collatera/ jaminan yang berharga spt kendaraan bermotor untuk kemudian dibawa ke BMT dan diakadi bersama. Muqtarid menjual barang jaminannya tersebut kepada BMT dan selanjutnya BMT membeli barang tersebut. namun kemudian BMT menjual kembali barang tersebut kepada si muqtarid (harga lebih rendah dari semestinya), lalu menggunakan aqad bai bi tsaman ajil,
yang sepertinya agak kurang pas, bahwa sighot aqad telah diatur sedemikian rupa (ada kepura-puraan antara muqrid dan muqtarid)...
c. Pinjam-meminjam tersebut dengan mengunakan aqad nadzar, prakteknya bahwa muqtarid akan bernadzar "jika saya diberi pinjaman........, maka saya akan shadaqoh sejumlah............ kepada muqrid/ BMT"... (secara umum sudah terskenario dan saling tahu antara ke dua belah pihak)...
Namun demikian, prakteknya akad pinjam meminjam dalam lembaga keuangan di Indonesia masih sangat syariah dibanding malaysia, sehingga total share dri lembaga ini lebih dari 12% untuk di malaysia, dan Indonesia kurang dari 3%...
Akan tetapi "baldatun toyyibatun" akan terwujud dengan terlebih dahulu mewujudkan "qoryatun toyyibatun... sehingga akaq pinjam meminjam yang sekarang sangat marak dengan adanya konsep ekonomi Islam/Syariah sebuah keniscayaan yang harus dikembangkan dan dipikirkan serta dicarikan solusi terbaiknya agar tetap pada korido syara' dan mendatangkan profit/keuntungan....
yaqin, praktek ini sudah dijalankan pada jaman baginda rasul dan sahabat...
Media dan wadah yang sangat baik dalam diskusi dan belajar
Salam hangat dari benua Eropa yah mbah Jenggot...
Ikut kontribusi pengalaman sedikit...
Secara umum apa yang disampaikan kang Aji saya sependapat, hanya saja kalau dikaitkan dengan lembaga keuangan kecil (yang bebasis syariah pun) seperti BMT, hal ini masih susah dan delematis... dilakukan...
Hasil penelitian saya di BMT (paling syariah- the best performance in national level-Indonesia) dan BMT ini memiliki pengawas syariah?owned by pesantren salaf besar dan terkenal di Indonesia menunjukkan:
a. Aqad qard (ahsan qardul hasan), banyak digunakan oleh petani gurem dan pedagang kaki lima, dengan praktek bahwa muqtarid meminjam umumnya kurang dari 1 juta, dengan angsuran perminggu... plus tambahan sukarela dari muqtarid kepada lembaga/BMT Rp 5000,. atau sesuai kemampuan...
b. Untuk muqtarid skala besar (di atas 1 juta) mereka menggunakan aqad ba'i bi tsaman ajil, prakteknya... muqtarid membawa collatera/ jaminan yang berharga spt kendaraan bermotor untuk kemudian dibawa ke BMT dan diakadi bersama. Muqtarid menjual barang jaminannya tersebut kepada BMT dan selanjutnya BMT membeli barang tersebut. namun kemudian BMT menjual kembali barang tersebut kepada si muqtarid (harga lebih rendah dari semestinya), lalu menggunakan aqad bai bi tsaman ajil,
yang sepertinya agak kurang pas, bahwa sighot aqad telah diatur sedemikian rupa (ada kepura-puraan antara muqrid dan muqtarid)...
c. Pinjam-meminjam tersebut dengan mengunakan aqad nadzar, prakteknya bahwa muqtarid akan bernadzar "jika saya diberi pinjaman........, maka saya akan shadaqoh sejumlah............ kepada muqrid/ BMT"... (secara umum sudah terskenario dan saling tahu antara ke dua belah pihak)...
Namun demikian, prakteknya akad pinjam meminjam dalam lembaga keuangan di Indonesia masih sangat syariah dibanding malaysia, sehingga total share dri lembaga ini lebih dari 12% untuk di malaysia, dan Indonesia kurang dari 3%...
Akan tetapi "baldatun toyyibatun" akan terwujud dengan terlebih dahulu mewujudkan "qoryatun toyyibatun... sehingga akaq pinjam meminjam yang sekarang sangat marak dengan adanya konsep ekonomi Islam/Syariah sebuah keniscayaan yang harus dikembangkan dan dipikirkan serta dicarikan solusi terbaiknya agar tetap pada korido syara' dan mendatangkan profit/keuntungan....
yaqin, praktek ini sudah dijalankan pada jaman baginda rasul dan sahabat...
Media dan wadah yang sangat baik dalam diskusi dan belajar
Salam hangat dari benua Eropa yah mbah Jenggot...
=======================================
Mbah Jenggot >>
Wa'alaikum salam.wr.wb.
Syukron jazakalloh pencerahanya khi...
Lantas solusi terbaiknya gimana niy?
Wa'alaikum salam.wr.wb.
Syukron jazakalloh pencerahanya khi...
Lantas solusi terbaiknya gimana niy?
=======================================
Jaenal Effendi>>
Solusinya, kita dirikan lembaga keuangan bersama-sama yang berbasis syariah beneran....dan menguntungkan tentunya, hanya saja kekhawatiran yang selalu diajarkan dan dibujuk syetan adalah...bahwa akan selalu rugi jika demikian...dan demikian......(yang khilafus syar"i)....
Kenyataannya, Permasalahan ummat yang dihadapi saat ini dan menjadi trend ke depan adalah ekonomi dan penghidupan... hal ini mestinya harus menjadi fokus dan pokok perhatian ulama juga, mestinya kita dah mulai harus berani praktek dan ambil peran di dunia nyata ekonomi, tidak hanya teoritis dan dalil-dalil,... "lisanul hal ahsanu min lisanil maqal"
Kita masih sangat ingat akan "kadal faqru an yakuna kufran".... (afwan, belum sempat down load fond arabic nih)
Sangat yaqin, bahwa aplikasi ekonomi syariah telah lama diterapkan baginda Rasul dan sahabat yang saat ini diwujudkan dengan adanya dalil-dalil fiqih yang diambil dari dawuh dan penerapan nabi dll, lalu kapan bisa dipraktekkan?...
So...solusinya mbah Jenggot... mari ajak ikhwanikwan kita untuk mantepkan kembali hati dan keyakinan akan penerapan akad Syariah, totally 100% (walaupun ada tantangan motivasi bahwa akan datang suatu jaman dimana ummat Islam seakan pegang api yang membara jika menerapkan syariah totally 100%)...dan saya tak cari bekal penguatan praktek dan aplikasi dari suhu-suhu Eropa.....untuk selajutnya mari kita coba kemas dalam wadah yang baik dan benar untuk diaplikasikan...
Afwan, forum ini jadi media pencerahan nih...namun hal ini harus juga mulai kita pikirkan...
Ana urid, anta turid, wallahu yaf'alu maa yurid...
Forum diskusi dengan berbagai masalah waqi'iyyah dan kajian fiqih ini sangat bagus dan menarik..... LANJUTKAN...
Wassalam...
Kenyataannya, Permasalahan ummat yang dihadapi saat ini dan menjadi trend ke depan adalah ekonomi dan penghidupan... hal ini mestinya harus menjadi fokus dan pokok perhatian ulama juga, mestinya kita dah mulai harus berani praktek dan ambil peran di dunia nyata ekonomi, tidak hanya teoritis dan dalil-dalil,... "lisanul hal ahsanu min lisanil maqal"
Kita masih sangat ingat akan "kadal faqru an yakuna kufran".... (afwan, belum sempat down load fond arabic nih)
Sangat yaqin, bahwa aplikasi ekonomi syariah telah lama diterapkan baginda Rasul dan sahabat yang saat ini diwujudkan dengan adanya dalil-dalil fiqih yang diambil dari dawuh dan penerapan nabi dll, lalu kapan bisa dipraktekkan?...
So...solusinya mbah Jenggot... mari ajak ikhwanikwan kita untuk mantepkan kembali hati dan keyakinan akan penerapan akad Syariah, totally 100% (walaupun ada tantangan motivasi bahwa akan datang suatu jaman dimana ummat Islam seakan pegang api yang membara jika menerapkan syariah totally 100%)...dan saya tak cari bekal penguatan praktek dan aplikasi dari suhu-suhu Eropa.....untuk selajutnya mari kita coba kemas dalam wadah yang baik dan benar untuk diaplikasikan...
Afwan, forum ini jadi media pencerahan nih...namun hal ini harus juga mulai kita pikirkan...
Ana urid, anta turid, wallahu yaf'alu maa yurid...
Forum diskusi dengan berbagai masalah waqi'iyyah dan kajian fiqih ini sangat bagus dan menarik..... LANJUTKAN...
Wassalam...
http://www.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=207996382556511