RSS

---

Oleh Admin : Mbah Jenggot
KAJIAN FIQH WANITA BAG KE 11

معتادة مميزة
Mu’taadat Mumayyizat

Ketiga, Mu’tadat Mumayyizat, yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah. Hukumnya sama dengan Mubtadi’at Mumayyizat. Kecuali kalau antara lamanya ke-biasaan lamanya haid dengan perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).

Suatu Contoh:
Pada kebiasaan wanita haid itu tiga hari, kemudian pada suatu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari. Yang 19 hari darah lemah, sedang yang dua hari darah kuat, maka yang dihukumi darah haid lima hari. Tiga hari yang pertama, karena disamakan dengan kebiasaannya, dua hari yang terakhir, karena adanya perbedaan darah. Adapun 16 hari yang tengah-tengah, dihukumi darah istihadlat.

Peringatan!
Bahwa semua syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlah-nya empat perkara tersebut di atas merupakan syarat-syarat pula bagi Mu’tadat Mumayyizat (Al Minhaj serta Hasyiyah al-Jamal: 1/252).
 
 
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS