---
Oleh Admin : Mbah Jenggot
KAJIAN FIQH WANITA EDISI KE 13
معتادة غير مميزة ناسية لعادتهاقدرا ووقتا
Kelima, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Nasiyat li’adatiha qadran wa Waqtan, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah.
Atau dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi ia tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.
Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban berhati-hati. Yaitu senantiasa diha-ramkan bersetubuh, membaca al-Qur’an diluar shalat dan lain-lainnya, seperti orang yang haid. selalu diwajibkan shalat dan puasa Ramadlan seperti orang yang dalam keadaan suci. Apabila ia sama sekali tidak teringat waktu berhentinya darah haid yang telah lewat, maka ia diwa-jibkan mandi setelah masuk waktu untuk setiap mengerjakan shalat fardlu.
Akan tetapi, apabila ia teringat waktu berhenti, upamanya waktu terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap waktu terbenamnya matahari. Dan untuk waktu-waktu shalat yang lain cukup wudlu saja. Adapun caranya puasa Ramadlan, ia harus melaksanakan puasa satu bulan terus menerus, karena menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 1 siang, lalu haid 15 hari dan malam. Jadi berhenti haid tanggal 16 siang. Dan menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 2 siang dan berhentinya tanggal 17 siang. Dan menyerupai pula sebenarnya mulai haid tanggal 3 siang dan berhentinya pada tanggal 8 siang. Demikian seterusnya. Jadi setiap tanggal satu bulannya (30 hari) yang dapat dipastikan sah terdapat 14 hari.
Jadi puasa dua bulan, apabila umurnya Ramadlan 30 hari, yang mesti sah ada 28 hari dan apabila umurnya Ramadlan hanya 29 hari, maka yang sah adalah 27 hari.
Selanjutnya ia masih mempunyai hutang puasa dua hari. Adapun cara mengqadla puasa dua hari ini, ia harus melaksanakan puasa tiga hari berturut-turut, lalu tidak puasa 12 hari berturut-turut, lalu puasa lagi tiga hari berturut-turut. Dengan cara seperti itu, puasanya yang sah sudah lengkap/cukup satu bulan (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111).
Adapun cara mengqadla puasa sehari bagi Mustahadlat Mutaha-yyirat ialah wanita itu supaya mengejakan puasa tiga hari dengan cara: diantara hari ke 15 dengan hari puasa ketiga itu harus diberi tenggang waktu yang sama, atau lebih pendek daripada tenggang antara puasa ke satu dan puasa kedua (Syarah Al Minhaj pada Hamisy al-Jamal:1/257).