RSS

---

Oleh Admin : Mbah Jenggot
KAJIAN FIQH WANITA ( 8 )
Contoh-Contoh (kasus Itikahadoh/darah keluar lebih dari 15 hari):

Pertama, Darah hitam, kental dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah hitam, kental dan tidak berbau, dan lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan berbau busuk, dan lebih kuat dari pada darah merah, kental dan berbau busuk, karena darah yang nomor pertama (hitam, kental dan berbau busuk) adalah mempunyai sifat yang menye-babkan kuat jumlahnya ada tiga yaitu (1) Rupa atau warna (2) Kental (3)Berbau.

Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat, hanyalah mempu-nyai sifat yang menyebabkan kuat karena jumlahnya ada dua macam.
Kedua, Darah merah, kental dan berbau busuk adalah lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah, kental dan berbau busuk) itu mempunyai sifat yang menyebab-kan kuat jumlahnya, karena ada dua macam.

Ketiga, Darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau busuk. Lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, kental dan tidak berbau bu-suk, lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu mempunyai sifat yang menyebabkan hitungannya berjumlah dua.

Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat jumlahnya hanya satu.
Keempat, darah hitam, cair dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama itu mempunyai sifat yang menyebabkan kuat cacahnya dua. Adapun darah selanjutnya, hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, jumlahnya satu.

Kelima, Darah hitam, cair dan tidak berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau, darah merah, kental dan tidak berbau busuk, darah kuning, cair dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah kuninga, cair dan tidak berbau busuk, karena tiap-tiqap darah yang pertama itu mempunyai satu sifat yang menyebabkan kuat. Adapun tiap-tiap darah yang kedua, tidak mempunyai sifat yang menye-babkan kuat sama sekali.

Apabila Jumlah sifat yang menyebabkan kuat, yang dimiliki sebagian darah yang lain, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang pertama kali keluarnya, seperti contoh di bawah ini:

Pertama, Darah merah, kental dan berbau busuk dengan darah hitam, kental dan tidak berbau busuk, atau dengan darah hitam, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang per-tama keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu jumlahnya sama keduanya.
Kedua, Darah merah, cair dan tidak berbau busuk, dengan darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat ialah darah yang lebih dulu keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu sama dengan salah satunya.

Peringatan!
Bahwa yang dikehendaki berupa lemah, hanya berupa lemah saja, tidak tercampur berupa kuat. Untuk itu apabila ada darah berupa lemah masih tercampur berupa kuat, itu termasuk golongan darah yang berupa kuat. Sebagai contoh: Darah merah terdapat garis-garis hitam itu di hukumi darah hitam, dan darah merah semu kuning terdapat garis-garisnya merah, itu dihukumi darah merah, demikian dan seterusnya (Tuhfah al-Muhtaj dengan Hasyiyah al-Syarwani: 1/402).
 
 
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS