---
Oleh Admin : Mbah Jenggot
SEBAGIAN ‘AMALIAH DI MALAM NISFU SYA’BAN
Membaca surah yasiin sebanyak 3x sesudah sembahyang sunat ba’diah maghrib dengan Niat sebagai berikut:
1. NIAT YANG PERTA
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM
Ya Allah Ya Tuhanku ampunilah segala Dosaku dan Dosa ibu bapaku dan Dosa keluargaku dan dosa jiranku dan Dosa muslimin dan muslimat, dan panjangkanlah umurku di dalam tha’at ibadat kepada engkau dan kuatkanlah imanku dengan berkat surat Yasiin.
2. NIAT YANG KE DUA
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM
Ya ALLAH YA TUHANKU ampunilah segala dosaku dan dosa ibu bapaku dan dosa keluargaku dan dosa jiranku dan dosa muslimin dan muslimat, dan peliharakanlah diriku dari segala kebinasaan dan penyakit, dan kabullanlah hajatku dengan berkat surat Yasiin.
3.NIAT YANG KETIGA
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM
YA ALLAH YA TUHANKU ampunilah segala dosaku dan dosa ibu bapaku dan dosa keluargaku dan dosa jiranku dan dosa muslimin dan muslimat, dan kayakanlah hatiku dari segala makhluk dan berilah aku dan kelurgaku dan jiranku HUSNUL KHATIMAH dengan berkat surat Yasiin.
Amalan di Malam Nishfu Sya’ban
mengenai doa dimalam nisfu sya’ban adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits2 berikut :
Sabda Rasulullah saw : “Allah mengawasi dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya’ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yg pemarah pada sesama muslimin” (Shahih Ibn Hibban hadits no.5755)
berkata Aisyah ra : disuatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi’, beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : “Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya’ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba” (Musnad Imam Ahmad hadits no.24825)
berkata Imam Syafii rahimahullah : “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban” (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).
dengan fatwa ini maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka melarang doa maka hendaknya mereka menunjukkan dalilnya?,
bila mereka meminta riwayat cara berdoa, maka alangkah bodohnya mereka tak memahami caranya doa, karena caranya adalah meminta kepada Allah,
pelarangan akan hal ini merupakan perbuatan mungkar dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah saw : “sungguh sebesar besarnya dosa muslimin dg muslim lainnya adalah pertanyaan yg membuat hal yg halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya” (Shahih Muslim)
disunnahkan malam itu untuk memperbanyak ibadah dan doa, sebagaimana di Tarim para Guru Guru mulia kita mengajarkan murid muridnya untuk tidak tidur dimalam itu, memperbanyak Alqur’an doa, dll
TAMBAHAN DARI Azmikakecil Kaumkusam AzmikaCupu
Sahabatku Sekalian...
Pada malam tanggal 15 Sya'ban (Nisfu Sya'ban) telah terjadi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan umat Islam yang tidak boleh kita lupakan sepanjang masa. Di antaranya adalah perintah memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas yang berada di Palestina ke Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah pada tahun ke delapan Hijriyah.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah yang menjadi kiblat salat adalah Ka'bah. Kemudian setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau memindahkan kiblat salat dari Ka'bah ke Baitul Muqoddas yang digunakan orang Yahudi sesuai dengan izin Allah untuk kiblat salat mereka. Perpindahan tersebut dimaksudkan untuk menjinakkan hati orang-orang Yahudi dan untuk menarik mereka kepada syariat al-Quran dan agama yang baru yaitu agama tauhid.
Tetapi setelah Rasulullah saw menghadap Baitul Muqoddas selama 16-17 bulan, ternyata harapan Rasulullah tidak terpenuhi. Orang-orang Yahudi di Madinah berpaling dari ajakan beliau, bahkan mereka merintangi Islamisasi yang dilakukan Nabi dan mereka telah bersepakat untuk menyakitinya. Mereka menentang Nabi dan tetap berada pada kesesatan.
Karena itu Rasulullah saw berulang kali berdoa memohon kepada Allah swt agar diperkenankan pindah kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah lagi, setelah Rasul mendengar ejekan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Muhammad menyalahi kita dan mengikuti kiblat kita. Apakah yang memalingkan Muhammad dan para pengikutnya dari kiblat (Ka'bah) yang selama ini mereka gunakan?"
Ejekan mereka ini dijawab oleh Allah swt dalam surat al Baqarah ayat 143:
وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِى كُنْتَ عَلَيْهَا إلاَّ لِيَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ.
Dan kami tidak menjadikan kiblat yang menjadi kiblatmu, melainkan agar kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot…
Dan pada akhirnya Allah memperkenankan Rasulullah saw memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 144.
Diantara kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam pada malam Nisfu Sya'ban adalah membaca surat Yasin tiga kali yang setiap kali diikuti doa yang antara lain isinya adalah:
"Ya Allah jika Engkau telah menetapkan aku di sisi-Mu dalam Ummul Kitab (buku induk) sebagai orang celaka atau orang-orang yang tercegah atau orang yang disempitkan rizkinya maka hapuskanlah ya Allah demi anugerah-Mu, kecelakaanku, ketercegahanku, dan kesempitan rizkiku.."
Bacaan Yasin tersebut dilakukan di masjid-masjid, surau-surau atau di rumah-rumah sesudah salat maghrib.
Sebagian dari orang-orang yang mengaku ahli ilmu telah menganggap ingkar perbuatan tersebut, menuduh orang-orang yang melakukannya telah berbuat bid'ah dan melakukan penyimpangan terhadap agama karena doa dianggap ada kesalahan ilmiyah yaitu meminta penghapusan dan penetapan dari Ummul Kitab. Padahal kedua hal tersebut tidak ada tempat bagi penggantian dan perubahan.
Tanggapan mereka ini kurang tepat, sebab dalam syarah kitab hadist Arbain Nawawi diterangkan bahwa takdir Allah swt itu ada empat macam:
1. Takdir yang ada di ilmu Allah. Takdir ini tidak mungkin dapat berubah, sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
لاَيَهْلِكُ اللهُ إلاَّ هَالِكًا
"Tiada Allah mencelakakan kecuali orang celaka, yaitu orang yang telah ditetapkan dalam ilmu Allah Taala bahwa dia adalah orang celaka."
2. Takdir yang ada dalam Lauhul Mahfudh. Takdir ini mungkin dapat berubah, sebagaimana firman Allah dalam surat ar-Ra'du ayat 39 yang berbunyi:
يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ.
"Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang dikehendaki, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauhul Mahfudz)."
Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengucapkan dalam doanya yaitu "Ya Allah jika engkau telah menetapkan aku sebagai orang yang celaka maka hapuslah kecelakaanku, dan tulislah aku sebagai orang yang bahagia".
3. Takdir dalam kandungan, yaitu malaikat diperintahkan untuk mencatat rizki, umur, pekerjaan, kecelakaan, dan kebahagiaan dari bayi yang ada dalam kandungan tersebut.
4. Takdir yang berupa penggiringan hal-hal yang telah ditetapkan kepada waktu-waktu yang telah ditentukan. Takdir ini juga dapat diubah sebagaimana hadits yang menyatakan: "Sesungguhnya sedekah dan silaturrahim dapat menolak kematian yang jelek dan mengubah menjadi bahagia." Dalam salah satu hadits Nabi Muhammad saw pernah bersabda,
إنَّ الدُّعَاءَ وَالبَلاَءَ بَيْنَ السَّمَاءِ والاَرْضِ يَقْتَتِلاَنِ وَيَدْفَعُ الدُّعَاءُ البَلاَءَ قَبْلَ أنْ يَنْزِلَ.
"Sesungguhnya doa dan bencana itu diantara langit dan bumi, keduanya berperang; dan doa dapat menolak bencana, sebelum bencana tersebut turun."
Diantara kebiasaan kaum muslimin pada malam Nisfu Sya'ban adalah melakukan salat pada tengah malam dan datang ke pekuburan untuk memintakan maghfirah bagi para leluhur yang telah meninggal dunia. Kebiasaan seperti ini adalah berdasar dari amal perbuatan atau sunnah Nabi Muhammad saw. Antara lain ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Musnadnya dari Sayidah Aisyah RA, yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
"Pada suatu malam Rasulullah saw berdiri melakukan salat dan beliau memperlama sujudnya, sehingga aku mengira bahwa beliau telah meninggal dunia. Tatkala aku melihat hal yang demikian itu, maka aku berdiri lalu aku gerakkan ibu jari beliau dan ibu jari itu bergerak lalu aku kembali ke tempatku dan aku mendengar beliau mengucapkan dalam sujudnya: "Aku berlindung dengan maaf-Mu dari siksa-Mu; aku berlindung dengan kerelaan-Mu dari murka-Mu; dan aku berlindung dengan Engkau dari Engkau. Aku tidak dapat menghitung sanjungan atas-Mu sebagaimana Engkau menyanjung atas diri-Mu." Setelah selesai dari salat beliau bersabda kepada Aisyah, "Ini adalah malam Nisfu Sya'ban. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla berkenan melihat kepada para hamba-Nya pada malam Nisfu Sya'ban, kemudian mengampunkan bagi orang-orang yang meminta ampun, memberi rahmat kepada orang-orang yang memohon rahmat, dan mengakhiri ahli dendam seperti keadaan mereka."
Nabi Muhammad saw pada malam Nisfu Sya'ban berdoa untuk para umatnya, baik yang masih hidup maupun mati. Dalam hal ini Sayidah Aisyah RA meriwayatkan hadits:
إنَّهُ خَرَجَ فِى هَذِهِ اللَّيْلَةِ إلَى الْبَقِيعِ فَوَجَدْتُهُ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالشُّهَدَاءِ.
"Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah keluar pada malam ini (malam Nisfu Sya'ban) ke pekuburan Baqi' (di kota Madinah) kemudian aku mendapati beliau (di pekuburan tersebut) sedang memintakan ampun bagi orang-orang mukminin dan mukminat dan para syuhada."
Banyak hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, at-Tirmidzi, at-Tabrani, Ibn Hibban, Ibn Majah, Baihaqi, dan an-Nasa'i bahwa Rasulullah saw menghormati malam Nisfu Sya'ban dan memuliakannya dengan memperbanyak salat, doa, dan istighfar.
===================================
Tambahan :
قوله وكذا بعد نصف شعبان ) أي وكذلك يحرم الصوم بعد نصف شعبان لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم إذا انتصف شعبان فلا تصوموا
( قوله ما لم يصله بما قبله ) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله فإن وصله به ولو بيوم النصف بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر فلا حرمة
(Keterangan ‘begitu juga haram puasa setelah nisyfu sya’ban) berdasarkan hadits “Bila bulan sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa”
Keharaman ini dengan catatan bila puasa setelah hari nisyfu sya’ban (tanggal 16-pen) tersebut tidak disambungkan dengan puasa sebelumnya, bila disambungkan meskipun dengan berpuasa ditanggal separuh bulan sya’ban (meskipun hanya disambungkan dengan puasa pada tanggal 15) dan kemudian disambung dengan hari setelahnya hingga tanggal 30 (syaum assyak) maka tidak lagi dihukum haram
I’aanah at-Thoolibiin II/273
________________________________________
وقد قطع كثير من الشافعية بأن ابتداء المنع من أول السادس عشر من شعبان واستدلوا بحديث العلاء بن عبد الرحمن عن أبيه عن أبي هريرة مرفوعا : ( إذا انتصف شعبان فلا تصوموا ) أخرجه أصحاب السنن وصححه ابن حبان وغيره
Menurut pendapat kebanyakan ulama dari kalangan syafiiyyah permulaan larangan puasa sya’ban adalah tanggal 16 sya’ban dengan tendensi hadits riwayat al’Allaa’ Bin Abdur Rohman dari ayahnya dari Abu hurairah ra “Bila bulan sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa” (HR . Ashaab assunan disahihkan oleh Ibnu Hibbaan dan lainnya.
Nail al-Authaar IV/349
( قوله ما لم يصله بما قبله ) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله فإن وصله به ولو بيوم النصف بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر فلا حرمة
(Keterangan ‘begitu juga haram puasa setelah nisyfu sya’ban) berdasarkan hadits “Bila bulan sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa”
Keharaman ini dengan catatan bila puasa setelah hari nisyfu sya’ban (tanggal 16-pen) tersebut tidak disambungkan dengan puasa sebelumnya, bila disambungkan meskipun dengan berpuasa ditanggal separuh bulan sya’ban (meskipun hanya disambungkan dengan puasa pada tanggal 15) dan kemudian disambung dengan hari setelahnya hingga tanggal 30 (syaum assyak) maka tidak lagi dihukum haram
I’aanah at-Thoolibiin II/273
________________________________________
وقد قطع كثير من الشافعية بأن ابتداء المنع من أول السادس عشر من شعبان واستدلوا بحديث العلاء بن عبد الرحمن عن أبيه عن أبي هريرة مرفوعا : ( إذا انتصف شعبان فلا تصوموا ) أخرجه أصحاب السنن وصححه ابن حبان وغيره
Menurut pendapat kebanyakan ulama dari kalangan syafiiyyah permulaan larangan puasa sya’ban adalah tanggal 16 sya’ban dengan tendensi hadits riwayat al’Allaa’ Bin Abdur Rohman dari ayahnya dari Abu hurairah ra “Bila bulan sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa” (HR . Ashaab assunan disahihkan oleh Ibnu Hibbaan dan lainnya.
Nail al-Authaar IV/349